Ketetapan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam
KETETAPAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi
Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berbicara di atas mimbar : “Wahai manusia sekalian, sesungguhnya pendapat itu, bila datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu adalah benar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperlihatkan (pendapat itu) kepada beliau, adapun yang berasal dari kita hanyalah dugaan dan dibuat-buat”.
Dan ia meriwayatkan dengan sanadnya dari Asy-Sya’bi : “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan suatu ketetapan, kemudian diturunkan suatu nash Al-Qur’an tidak seperti apa yang beliau tetapkan, maka beliau menerima (ketetapan) hukum Al-Qur’an untuk yang akan datang dan beliau tidak mencabut ketetapan beliau yang pertama itu”.
Orang-orang yang berpendapat bahwa beliau tidak menetapkan sesuatu kecuali dengan perintah Allah, baik melalui wahyu yang diturunkan kepadanya lalu dibacakan kepada manusia, atau dengan risalah tertentu yang berasal dari Allah untuk menetapkan demikian dengan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah orang yang berzina.
“Sungguh aku akan menetapkan (hukuman) untuk kalian berdua dengan Kitabullah“.
Kemudian beliau menghukum dengan jild (hukum cambuk) dan taghrib (pengasingan), padahal pengasingan tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Mereka juga beralasan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ya’la bin Umayyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Jir’anah lalu datang kepada beliau seorang laki-laki mengenakan jubah yang diberi minyak wangi, ia telah berihram untuk umrah, lalu laki-laki itu berkata : “Wahai Rasulullah bagaimanakah pendapatmu tentang seorang laki-laki yang berihram untuk umrah dengan mengenakan jubah yang diberi minyak wangi ?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada laki-laki itu beberapa saat, kemudian beliau diam, lalu datang wahyu kepada beliau, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah“. [Al-Baqarah/2 : 196].
Setelah menerima wahyu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Mana orang yang tadi bertanya kepadaku tentang umrah ? Adapaun minyak wangi yang ada padamu maka cucilah minyak wangi itu sebanyak tiga kali, sedangkan jubah (yang engkau pakai) maka lepaskanlah, kemudian lakukanlah di dalam umrahmu itu sebagaimana yang engkau lakukan dalam haji”.
Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Thawus bahwa ia memiliki suatu kitab yang berisi wahyu-wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang denda (bagi pembunuh) dan perkara-perkara yang telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shadaqah dan denda yang mana perkara itu telah diuturunkan dengan wahyu.
Ia meriwayatkan pula dengan sanadnya dari Hassan bin ‘Athiyah, ia berkata : “Bahwa malaikat Jibril ‘Alaihis sallam turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan As-Sunnah sebagaimana malaikat itu turun kepada beliau dengan Al-Qur’an, Jibril mengajarkan kepada beliau tentang Al-Qur’an”. [Hadits Riwayat Ad-Darimi].
Ia meriwayatkan pula dengan sanadnya melalui jalurAl-Qasim bin Mukhimarah dari Thalhah bin Fudhailah, ia berkata : “Dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu tahun paceklik (kekeringan) : “Wahai Rasulullah tetapkanlah harga bagi kami”, beliau menjawab.
“Allah tidaklah bertanya kepadaku tentang aturan yang aku terapkan kepada kalian (sementara Allah) tidak memerintahkan hal itu kepadaku, tetapi mintalah kalian kepada Allah dari karunia-Nya”.
Dan ia meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Muthalib bin Hanthab, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Aku tidak meninggalkan sesuatu dari apa yang telah Allah perintahkan kepada kalian kecuali aku telah memerintahkan hal itu pada kalian, dan aku tidak meinggalkan sesuatu dari apa yang Allah larangkan terhadap kalian kecuali aku telah melarangkan hal itu terhadap kalian, dan sesungguhnya Al-Ruhul Amin (Malaikat Jibril) telah meniupkan pada diriku bahwa sesungguhnya suatu jiwa tidak akan mati hingga dipenuhi rezekinya, maka bertakwalah kalian kepada Allah dan (bersikap) baiklah kalian dalam meminta”.
Berkata Imam Syafi’i : “Semua sunnah Rasul yang diriwayatkan dengan berbeda-beda oleh para ahli ilmu itu tidak terlepas dari makna dan tujuan (yang tiga) tadi. Pada prinsipnya segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah maka Allah telah mengharuskan kepada kita untuk mengikutinya, dan Allah telah menetapkan bahwa mengikuti sunnah Rasul merupakan ketaatan kepada Allah sementara menentang terhadap sunnah Rasul merupakan perbuatan maksiat terhadap Allah yang tak satu manusia pun yang dikecualikan dan tidak ada satu jalan pun untuk menghindar dari mengikuti sunnah-sunnah Nabi-Nya.
[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Sebagai Hujjah, oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, hal. 31-35 terbitan Darul haq, Penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/310-ketetapan-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html